Dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
sumber: id.wikipedia.org/wiki/Poligami_dalam_Islam
Poligami dalam Islam merupakan praktik yang diperbolehkan (mubah,
tidak larang namun tidak dianjurkan)[1]. Islam memperbolehkan seorang pria
beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat
adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 4:3). [2]
|
“
|
“Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu
miliki.”
|
”
|
Ragam pandangan
Beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad Abduh ,
Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan (ketiganya ulama terkemuka Al
Azhar Mesir) lebih memilih memperketat penafsirannya.
Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu (tahun 1899),
memilih mengharamkan poligami. Syekh Muhammad Abduh mengatakan: Haram
berpoligami bagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil.[3].Saat ini negara Islam yang mengharamkan
poligami hanya Maroko [4]. Namun sebagian besar negara-negara
Islam di dunia hingga kini tetap membolehkan poligami, termasuk Undang-Undang
Mesir dengan syarat sang pria harus menyertakan slip gajinya. [5]
Praktik poligami
oleh Nabi Muhammad
Nabi Muhammad, nabi utama agama
Islam melakukan praktik poligami pada delapan tahun sisa hidupnya, sebelumnya
ia beristri hanya satu orang selama 28 tahun. Setelah istrinya saat itu
meninggal (Khadijah) barulah ia menikah dengan beberapa
wanita. Kebanyakan dari mereka yang diperistri Muhammad adalah janda mati,
kecuali Aisyah (putri sahabatnya Abu Bakar).
Dalam kitab Ibn al-Atsir, sikap beristeri lebih dari satu
wanita yang dilakukannya adalah upaya transformasi sosial [6]. Mekanisme beristeri lebih dari satu
wanita yang diterapkan Nabi adalah strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial
seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang
laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.
Sebaliknya, Nabi membatasi praktik poligami, mengkritik
perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam beristeri
lebih dari satu wanita.
Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini
delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan
hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi
RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit
dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama
sekali.
Kontroversi
Poligami oleh Ali bin Abi Thalib
Nabi Muhammad saw marah besar ketika mendengar putrinya, Fatimah , akan dimadu oleh Ali bin Abi
Thalib. Ketika mendengar kabar itu, Nabi pun langsung masuk ke
masjid dan naik mimbar, lalu berseru: [7]
|
“
|
Beberapa
keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan
putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan
mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan,
kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri
mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu
perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah
menyakiti hatiku juga.
|
”
|
Penentang poligami kerap menggunakan hadits diatas untuk menolak dibolehkannya poligami, namun
sebenarnya, hadits tentang kejadian yang sama dalam versi yang lebih lengkap
menceritakan bahwa marahnya Nabi Muhammad saw dikarenakan oleh calon yang
hendak diperistri Ali adalah putri dari Abu Jahal, yakni salah satu musuh Islam saat itu.[8][9]
|
“
|
Abu
Yamân meriwayatkan kepada kami dari Syu'aib dari Zuhri dia berkata, Ali ibn
Husain meriwayatkan kepadaku bahwa Miswar ibn Makhramah berkata, Sesungguhnya
Ali meminang anak perempuan Abu Jahal. Kemudian Fatimah mendengar tentang hal
itu lalu kemudian dia datang kepada Rasulullah s.a.w. dan berkata,
"Kaummu mengira bahwa kamu tidak marah karena putri-putrimu. Dan ini Ali
(ingin) menikahi anak perempuan Abu Jahal." Lalu Rasulullah s.a.w.
berdiri, maka dia pun berdiri. Kemudian aku mendengarkan Beliau ketika
mengucapkan tasyahhud (seperti pada khutbah) dan berkata, "Amma Ba'd,
Aku telah menikahkan Abu Âsh ibn Rabî' kemudian dia berbicara kepadaku dan
jujur kepadaku. Dan sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku dan aku tidak
senang ada sesuatu yang menyakitinya. Demi Allah, tidak berkumpul anak
perempuan Rasulullah s.a.w. dengan anak perempuan musuh Allah pada satu
laki-laki." Kemudian Ali meninggalkan pinangannya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar